Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Seperti biasanya di awal tahun pelajaran kita perlu merekrutpeserta didik di kelas awal artinya kelas 1 untuk jenjang SD, Kelas 7 untuk jenjang SMP sederajad, Kelas 10 untuk jenjang SLTA sederajad. Oleh karena itu dan dalam hal ini akhirnya di setiap akhir tahun pelajaran dan menginjak awal tahun pelajaran baru pemerintah lewat kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan sebuah peraturan khusus untuk mengatur perrekrutan peserta didikbaru di semua jenjang sekolah.



Langkah awal yang perlu dipersiapkan adalah membuat brosur lihat di sini


Jangan lupa sebelum pelaksanaan PPDB diperlukan proposal terlebih dahulu dan apabila ternyata belum bapak/ibu miliki bisa lihat proposalnya di sini looooo !




Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang 
Tahun 2017


Semoga file atau dokumen yang kami postingkan ini dapat menambah pengayaan materi bapak/ibu serta kepala sekolah dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru


Nama Anda
New Johny WussUpdated: Mei 17, 2017

0 komentar:

Posting Komentar

CB