Bagaimana Prosedur Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Jika Anda yang ingin membeli tanah atau memiliki tanah dengan sertifikat atas nama orang yang sudah meninggal (warisan) maka satu hal yang perlu diketahui, yaitu salah satu syaratnya jika ingin mengubah atau baik nama maka perlu persetujuan(tanda tangan) dari seluruh ahli waris atau semua anak dari orang yang ada di dalam nama sertifikat tersebut. Sebab tanah tersebut secara hukum masih milik bersama. Lalu bagaimana prosedur yang benar untuk balik nama tanah waris?
Bila anda berniat membeli sebuah tanah tapi masih dengan sertifikat atas nama orangtua dari ahli waris usahakan supaya sertifikat tanah tersebut diubah ke nama ahli waris atau salah satu anaknya.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Waris
Namun jika tidak memungkinkan, maka perlu minta bantuan si penjual untuk menyiapkan beberapa syarat dokumen jual beli sertifikat ahli waris, diantaranya :
1. Surat kematian dari desa/kelurahan
2. Surat keterangan ahli waris (memerlukan tanda tangan semua ahli waris).
Agar lebih menguatkan status hukum jual beli Anda usahakan semua proses transaksi dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang (yaitu PPAT, Camat yang merangkap sebagai PPAT) jangan sekali-sekali melakukan jual beli di bawah tangan. Apabila karena sesuatu hal jual beli belum dapat dilakukan secara resmi dengan akta PPAT (misal harga jual beli belum lunas, belum bersertifikat ), sebaiknya Anda membuat perjanjian pengikatan jual beli terlebih dahulu jangan hanya memegang kwitansi pembayaran uang muka saja.
Sebagai ahli waris dari pemilik objek properti, ahli waris mempunyai kewajiban untuk memproses balik nama sertipikat tanah dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan.
Syarat utama untuk melakukan proses balik nama waris itu adalah meminta surat keterangan Ahli waris dari desa/kelurahan dan dilampiri materai Rp. 6.000,-. Surat itu kemudian diketahui dan ditandatangani oleh semua ahli waris, 2 orang saksi, dan diketahui lurah, dan camat.
Syarat Peralihan Hak Sertipikat Tanah Waris
- Surat Pernyataan waris bermaterai yang ditandatangani oleh 2 orang saksi, ahli waris, lurah, dan camat
- Membawa fotocopi surat keterangan ahli waris yang telah dilegalisir ke BPN
- Melampirkan KTP masing-masing ahli waris
- Ahli waris di bawah umur dilengkapi dengan akte kelahiran, untuk tanda tangan bisa ayah/ibunya yang masih hidup atau saudaranya yang menandatangankan, tapi nama yang tercantum tetap anak yang bersangkutan.
- SPPT Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang masih berlaku
- Fotokopi surat kematian dari desa/kelurahan
- Membayar biaya peralihan hak ke bank yang ditunjuk
Saat melakukan transaksi jual beli tanah usahakan utnuk tidak melakukan jual beli di bawah tangan, lakukanlah jual beli sah dihadapan pejabat yang berwenang (yaitu PPAT, Camat yang merangkap sebagai PPAT) dan harus ada pembayaran atas jual beli tersebut. Hukum Agraria yang berlaku di negara Indonesia bersumber dari hukum adat dengan menganut Asas terang dan tunai. Apabila kedua syarat di atas terpenuhi barulah jual beli dikatakan sah menurut hukum.Setelah jual beli dilakukan maka akan dibuatkan Akta Jual Beli, disinilah PPAT berkewajiban mendaftarkan jual beli tersebut ke kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama ke atas nama pembeli.
Pembeli akan sangat tertolong jika seluruh proses jual beli tanah dilakukan dihadapan Notaris/PPAT karena Apabila kita membeli tanah tanpa membuat akta PPAT dan tidak dilakukan balik nama maka kita tidak tercantum sebagai pemilik percuma juga jika kita hanya memegang fisik dari sertifikat, jika nama kita tidak tercantum sebagai pemiliknya.
Syarat-Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
- Sertifikat Asli
- Foto Copy KTP Penjual Suami + Istri
- Foto Copy Penjual
- Foto Copy KTP Pembeli Suami + Istri
- Foto Copy KK Pembeli
- Foto Copy SPPT PBB Tahun sekarang Dan 5 Tahun Terakhir (karena Kantor Pertanahan akan mensyaratkan bahwa tanah yang akan di balik nama harus sudah lunas PBB-nya sejak 5 tahun sebelumnya)
0 komentar:
Posting Komentar