Juknis Panduan Penilaian KK13 Pemendikbud No 23 tahun 2016 Revisi 2017

Juknis Panduan Penilaian KK13 Pemendikbud No 23 tahun 2016 Revisi 2017 


(Sebagian Hasil kutipan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SD, SMP, SMA, dan SMK revisi tahun 2017)

Memperhatikan permasalahan-permasalahan tentang pelaksanaan Kurikulum 2013 terutama berkaitan dengan penilaian, maka sekiranya perlu disusun Panduan Penilaian pada Sekolah Dasar (SD). Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, maupun aspek keterampilan (tiga aspek penilaian). Panduan Penilaian Kurikulum 2013 ini direvisi tahun 2016, sehingga dapat dibilang telah mengalami revisi yang ke dua setelah tahun pertama penerapan Kurikulum 2013.

Tujuan Penilaian Panduan Penilaian SD

  1. Acuan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, mengembangkan instrumen, melaksanakan, dan mengolah serta melaporkan hasil penilaian.
  2. Acuan pendidik dan satuan pendidikan dalam menerapkan program remedial dan program pengayaan.
  3. Acuan kepala sekolah, pengawas, dan pemangku kepentingan dalam memberikan pembinaan kepada pendidik.
  4. Acuan orangtua dalam memahami hasil penilaian dalam buku rapor peserta didik.

Sasaran Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SD
Sasaran Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar adalah:
1. Pendidik.
2. Kepala sekolah.
3. Pengawas sekolah.
4. Pembina SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi.
5. Orangtua.
PANDUAN PENILAIAN KURIKULUM 2013 SMP
Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada tahun 2014 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum dapat merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. Kesulitan utama yang dihadapi pendidik adalah merumuskan indikator, menyusun butir-butir instrumen, dan melaksanakan penilaian sikap dengan menggunakan berbagai macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan. 

Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu, sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam mengembangkan butir-butir soal pengetahuan. Mereka kurang memahami bagaimana merumuskan indikator dan menyusun butir-butir soal untuk pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif yang dikombinasikan dengan keterampilan berpikir tingkat rendah hingga tinggi. 

Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan penerapannya secara teknis pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.

Memperhatikan permasalahan-permasahan di atas, perlu disusun Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah Pertama (SMP). Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.

TUJUAN PANDUAN PENILAIAN KURIKULUM 2013 SMP
Panduan penilaian ini memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan berkaitan dengan hal-hal berikut.

  1. Merencanakan, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar; 
  2. Menganalisis dan menyusun laporan, termasuk mengisi rapor serta memanfaatkan hasil penilaian; 
  3. Menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai KKM, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM; dan 
  4. Melaksanakan supervisi penilaian. 

PANDUAN PENILAIAN KURIKULUM 2013 SMA
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Panduan ini membahas penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

Penilaian hasil belajar peserta didik meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir, ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.

Pada praktiknya Pendidik dan Satuan Pendidikan memerlukan referensi untuk melaksanakan proses penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan. Oleh karena itu perlu disusun pedoman penilaian. Melalui pedoman ini diharapkan dapat memfasilitasi Pendidik dan Satuan Pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, menyusun laporan, dan memanfaatkan hasil penilaiann untuk meningkatkan mutu pendidikan di SMA.

TUJUAN PANDUAN PENILAIAN KURIKULUM 2013 SMA
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk SMA disusun untuk memfasilitasi:

  1. guru dalam merencanakan, membuat, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar;
  2. guru dalam menganalisis dan menyusun laporan, termasuk memanfaatkan hasil penilaian dan mengisi rapor;
  3. guru dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM), dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM;
  4. kepala sekolah dan pengawas dalam menyusun program dan melaksanakan supervisi akademik bidang penilaian.
  5. orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.

PANDUAN PENILAIAN KURIKULUM 2013 SMK
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan belum memuat ketentuan-ketentuan yang memadai terkait dengan karakteristik Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) yang spesifik. Oleh karena itu, perlu dikembangkan standar penilaian PMK. 

Pendidikan Menengah Kejuruan secara khusus diartikan sebagai pendidikan yang menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap sebagai tenaga terampil tingkat menengah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di masyarakat atau Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Penyiapan sumber daya manusia melalui PMK akan semakin penting untuk menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan pekerjaan, terutama sejak diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Sebelum diberlakukan MEA, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI selanjutnya menjadi rujukan dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan (SNP). 

Salah satu jalur pendidikan formal yang menghasilkan tenaga kerja terampil adalah Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang lulusannya diakui pada jenjang 2 (dua) atau jenjang 3 (tiga) dalam KKNI. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, secara khusus memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match). Penyempurnaan dan penyelarasan tersebut bertujuan agar lulusan SMK/MAK memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Penyelarasan kompetensi lulusan SMK/MAK dengan kebutuhan DUDI memerlukan informasi kompetensi yang akurat diperoleh melalui proses penilaian yang objektif dan terstandar.

TUJUAN PANDUAN PENILAIAN KURIKULUM 2013 SMK
Panduan Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini disusun untuk membantu pendidik dan satuan pendidikan dalam: 

  1. Meningkatkan pemahaman mengenai penilaian kinerja dan prinsip-prinsip penilaian; 
  2. Merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai, meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan; 
  3. Mengolah hasil penilaian dan menindak lanjuti nya; 
  4. Menyusun laporan capaian kompetensi peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif. 
Selengkapnya tentang uraian Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SD-SMP-SMA-SMK edisi revisi sebagai berikut:

  1. Panduan Penilaian KK 2013 SD yang direvisi tahun 2016 [ Link Download ]
  2. Panduan Penilaian KK 2013 SMP yang direvisi tahun 2017 [ Link Download ]
  3. Panduan Penilaian KK 2013 SMA yang direvisi tahun 2017 [ Link Download ]
  4. Panduan Penilaian KK 2013 SMK yang direvisi tahun 2017 [ Link Download ]
Demikian ulasan singkat semoga dapat memperjelas bagi para bapak/ibu guru dalam memahami materi Juknis Panduan Penilaian KK13 Pemendikbud No 23 tahun 2016 Revisi 2017  yang kami share saat ini

Link Terkait dengan materi:

  1. RPP Kelas 4 Kurikulum 13 Tema 1
  2. KKM Kelas 4 Kurikulum 2013 Update Terbaru - 2017/2018
  3. RPP Kurikulum 2013 SD/MI Kelas 4 Tema 1 Sub Tema 1 Pembelajaran ke 1 - 6
  4. Raport Kurikulum 2013 Terbaru, Cara Penilaian Kurikulum 2013
  5. RPP Mulok Bahasa Jawa SD/ MI Kurikulum 2013 Kelas 4
  6. RPP Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 5 SD Semester Ganjil-Genap


Nama Anda
New Johny WussUpdated: Agustus 18, 2017

0 komentar:

Posting Komentar

CB