Pemberlakuan Susunan Kurikulum Kombinasi (KTSP dan K13) ini menjadi masalah yang krusial bagi sekolah-sekolah baik pendidikan Dasar sampai Menengah, karena dalam penyusunan nya akan menjadi dilema di sekolah.
Dalam susunan kurikulum tersebut yang nantinya akan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun Surat Keputusan Pembagian tugas Belajar Mengajar atau SK PBM.
Dalam menyusun kurikulum yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita menerapkan konsideran yang dipergunakan sebagai dasar/landasan hukum dan kalau masih belum mempunyai konsideran Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar coba lihat di sini.
Inti dari susunan tersebut adalah semua sekolah akan mengalami sebuah kerancuan dalam penyusunan kurikulum nya. Penggunaan 'Kurikulum Kombinasi', yakni Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 penerapan nya berbasis Mata Pelajaran secara utuh, sedangkan Kurikulum 2013 menerapkan pembelajaran tematik integratif, belum juga adanya pemisahan 2 (dua) mata pelajaran (Matematika dan Penjas orkes).
Dalam istilah nama pembelajaran adalah Mata Pelajaran (KTSP), sedangkan kurikulum 2013 terdiri dari Muatan Pelajaran dan ada juga Mata Pelajaran.
Sebagai tambahan materi kami selipkan materi Model-Model Kurikulum yang dipergunakan
Dengan pemberlakuan 'Kurikulum Kombinasi' tersebut maka struktur kurikulum yang digunakan pun merupakan kombinasi antara KTSP (2006) dan K13 (2013).
Hasil kombinasi tersebut adalah sebagaimana dapat langsung didownload pada menu di bawah ini, yang terdiri dari:
- Cover Susunan Kurikulum
- Halaman Pengesahan dan seterusnya
- Isi Kurikulum lengkap
- Surat Keputusan TIM Pengembang Kurikulum
- Surat Pernyataan pemberlakuan Kurikulum di satuan pendidikan
Beginilah kiranya gambaran tentang Susunan Kurikulum Kombinasi (KTSP dan K13) semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar