Permendikbud No. 20, 21, 22, 23 dan 24 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, serta Kompetensi Inti (KD) dan Kompetensi Dasar (KD)

Berkaitan dengan akan dilaksankannya standarisasi Pendidikan Nasional, maka Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan beberapa Peraturan baru yang di antaranya meliputi:

1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan  Pendidikan Dasar dan Menengah

Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga Kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan berlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sebagai pedoman.

2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah memuat tentang  Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Sehingga Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah 

Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka dari itu  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keempat Peraturan Menteri di atas berkaitan erat dengan  adanya upaya revisi Kurikulum 2013 yang saat ini sedang diterapkan di beberapa sekolah sasaran dan akan diberlakukan secara serentak pada tahun pelajaran 2018/2019. Dengan kata lain, ke empat peraturan menteri di atas pada dasarnya merupakan landasan yuridis bagi penerapan Kurikulum 2013 yang telah direvisi dan akhirnya diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 24 tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran  Pada Kurikulum 2013 Pada pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 24 tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran  Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 24 tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran  Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah termuat dokumen baku yang mesti akan dipergunakan di semua jenjang sekolah dalam pelaksanaan kurikulum 2013 yang nantinya konon kabarnya akan disempurnakan menjadi nama Kurikulum Nasional.

Di dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 24 tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran  Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tertuang sebuah daftar secara lengkap Kompetensi inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.



Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang materi di atas, silahkan klik tautan tautan di bawah ini:


Demikian uraian singkat semoga materi posting Permendikbud No. 20, 21, 22, 23 dan 24 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, serta Kompetensi Inti  (KD) dan Kompetensi Dasar (KD) dan apabila terdapat kesalahan kata atau ketik mohon dimaklumi.

Salam EDUKASI .....

Link Permendik lainnya silahkan kunjungi pada lin berikut:





Nama Anda
New Johny WussUpdated: Desember 28, 2016

0 komentar:

Posting Komentar

CB