Kusus bapak/ibi kepala sekolah lewat media ini kami berbagi tentang dokumen pendidikan dan berikut kami sampaikan informasi terkait dengan petunjuk teknis (juknis) pengisian Ijazah untuk SD SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B tahun ajaran 2016/2017. Dalam lampiran III bernomor : 018/H/EP/2017 Tanggal : 6 April 2017, dijelaskan bahwa Petunjuk Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah sebagai berikut:
PETUNJUK UMUM
- Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka antara lain:
↠ DN-01 Ma/13 000000 Kurikulum 2013
↠ DN-01 Ma/06 0000001 Kurikulum 2006 DN-01 Ma/SPK 0000001 SPK
- Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
- Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
- Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
- Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
- Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
- Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
- Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
- Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
- Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
- Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
- Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
- Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
Adapun lebih lengkapnya silahkan download materi berikut ini:
- ALampiran III - Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017.pdf
- Pengisian Blangko Ijazah SMK 2017.pdf
- BPerka Balitbang Ijazah -No .018-H-EP-2017-SALINAN.pdf
Sedangkan contoh blangko ijazah tahun 2017 lihat link download di bawah ini:
- Contoh Ijazah Paket A 2017.pdf
- Contoh Ijazah Paket B 2017.pdf
- Contoh Ijazah Paket C IPA 2017.pdf
- Contoh Ijazah Paket C IPS 2017.pdf
- Contoh Ijazah SD 2017.pdf
- Contoh Ijazah SDLB 2017.pdf
- Contoh Ijazah SMA BAHASA 2017.pdf
- Contoh Ijazah SMA IPA 2017.pdf
- Contoh Ijazah SMK 2017.pdf
- Contoh Ijazah SMA IPS 2017.pdf
- Contoh Ijazah SPK 2017 jenjang SD.pdf
- Contoh Ijazah SPK 2017 jenjang SMP.pdf
- Contoh Ijazah SMPLB 2017.pdf
- Contoh Ijazah SMP 2017.pdf
- Contoh Ijazah SMALB 2017.pdf
- Contoh Ijazah SPK 2017 jenjang SMA.pdf
Pengisian blangko ijazah tahun 2017 sebetulnya tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya, namun akan lebih jelas apabila bapak/ibu lihat cara pengisian dengan download di bawah ini:
- Pengisian Blangko Ijazah Paket A 2017.pdf
- Pengisian Blangko Ijazah Paket B 2017.pdf
- Pengisian Blangko Ijazah SMPLB 2017.pdf
- Pengisian Blangko Ijazah SMP SPK 2017.pdf
- Pengisian Blangko Ijazah SD SPK 2017.pdf
- Pengisian Blangko Ijazah SDLB 2017.pdf
- Pengisian Blangko Ijazah SMALB 2017.pdf
- Pengisian Blangko Ijazah Paket C IPA 2017.pdf
- Pengisian Blangko Ijazah SMA SPK 2017.pdf
- Pengisian Blangko Ijazah SD 2017.pdf
- Pengisian Blangko Ijazah SMP 2017.pdf
- Pengisian Blangko Ijazah SMA 2017.pdf
Untuk sementara sampai di sini dulu penjelasan singkat kami yang membahas Petunjuk Khusus Pengisian Ijazah Tahun 2017 semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar