Batas singkron Dapodik kian memasuki hari-hari terakhir. Sangat penting untuk diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Daerah ataupun di satuan pendidikan (sekolah). Hal ini dikarenakan data yang dikirim pada akhir dapodik akan menjadi acuan pemerintah untuk menentukan beberapa kebijakan.
Seperti yang diketahui, Data pokok pendidikan atau Dapodik menjadi data pemerintah dalam mengeluarkan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Berdasarkan yang dilansir laman utama dapo.dikdasmen.go.id, pengambilan data untuk BOS akan didasarkan pada data yang masuk pertanggal 22 September 2017 tepat pukul 23.59 WIB.
Artinya sekolah harus sudah valid dan melakukan singkronisasi sebelum batas cut off tersebut. Batas tanggal tersebut adalah batas pengambilan data BOS. Sedangkan untuk pengambilan data guru terus berjalan. Data guru yang dimaksudkan adalah untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru atau yang lebih dikenal dengan Sertifikasi.
Selain pengambilan data untuk Bos dan TPG dapodik kali ini juga untuk menentukan NISN siswa baru. Generate NISN dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2017. Dengan kata lain, sekolah harus sudah mengimput seluruh data siswa kelas 1 sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dengan begitu maka dipastikanbagi sekolah yang belum menyelesaikan input data baik untuk siswa baru (PPDB), siswa mutasi, kenaikan pangkat atau jabatan gurum perubahan gaji berkala bagi guru, sarana dan prasarana sekolah dan sebagainya untuk segera diselesaikan. Hal ini dikarenakan dalam dapodik 2018 kali ini ada banyak kolom-kolom tambahan yang tentunya akan menyita banyak waktu dibanding tahun sebelumnya.
0 komentar:
Posting Komentar