Syarat Lengkap NPWP Bagi Wajib PajaK

Syarat Lengkap NPWP Bagi Wajib Paja. Berbicara tentang NPWP tentu kita akan dihadapkan dengan banyaknya persayaratan dan prosedur yang sulit. namun tahukah anda ? jika saat ini prosedur pengurusan NPWP begitu mudah, anda bisa mengurusnya dengan waktu 1 hari cuti. 

Ya satu hari cuti, memang sudah bisa dilakukan untuk mengurus npwp. mudah bukan ? ya dengan persyatratan yang lengkap maka anda akan mudah untuk mengurusnya dan tentunya akan bisa cepat. 
nah agar anda lebih mudah lagi, kali ini kami akan berikan persyaratan untuk membuat NPWP, berikut syaratnya :

Syarat NPWP Pegawai atau Karyawan
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha (bekerja sebagai karyawan/pegawai) berupa:
bagi Warga Negara Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk
bagi Warga Negara Asing: fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
Untuk yang belum bekerja silahkan baca artikel ini Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

Syarat NPWP Wiraswasta

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan
  4. Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000 (sudah Tersedia di Kantor Pajak, materai harap bawa dari rumah)
  5. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak
  6. Untuk pendaftaran NPWP wiraswasta tidak dapat diwakilkan, Anda harus datang sendiri ke kantor pajak untuk mendaftar. Info: Peraturan Terbaru Persyaratan Sebagai Kuasa berdasarkan PMK 229/PMK.03/2014


Syarat NPWP Wanita Kawin
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

  1. fotokopi Kartu NPWP suami;
  2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
  3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  4. fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
  5. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)

Untuk panduan pembuatan NPWP Wanita Kawin telah kami buat artikel tersendiri agar lebih jelas. Artikelnya bisa Anda baca di sini NPWP Istri yang Bekerja atau Ibu Rumah Tangga


Syarat NPWP Perusahaan Profit Oriented
Syarat NPWP Perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa : 

  1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Perusahaan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  3. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.


Syarat NPWP Perusahaan non-Profit Oriented
Untuk Wajib Pajak Perusahaan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: 

  1. fotokopi e-KTP salah satu pengurus Perusahaan atau organisasi; dan 
  2. surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).



Syarat NPWP Perusahaan Joint Operation
Wajib Pajak Perusahaan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :

  1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  4. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 


Syarat NPWP Untuk Wajib Pajak Bendaharawan
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa: 

  1. fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk. 
  3. NPWP Orang Pribadi bendahara yang ditunjuk.
  4. Isi Formulir pendaftaran (jangan lupa bawa cap instansi)




Syarat NPWP Cabang dan Pengusaha Tertentu
Dokumen yang dilampirkan berupa

  1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
  2. surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
  3. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; 

atau

  1. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
  2. Isi Formulir pendaftaran (jangan lupa bawa cap instansi) 
  3. Dalam hal pengurusan NPWP, ada beberapa Kantor Pelayanan Pajak yang memberlakukan PERSYARATAN KHUSUS (misalkan: surat keterangan kerja untuk pegawai swasta atau SK PNS untuk pegawai negeri). Hal ini disebabkan kondisi masyarakat yang berbeda-beda di setiap tempat. Ada kantor pajak yang dapat langsung memberikan kartu NPWP pada hari itu juga, namun ada juga yang harus melalui pos.


Persyaratan yang tertulis dalam artikel ini adalah persyaratan umum dalam pembuatan NPWP. Adakalanya kantor pajak di wilayah Anda memberikan persyaratan tambahan dengan alasan penghindaran calo dan lain-lain. Untuk itu kami sarankan untuk melakukan konsultasi langsung ke kantor pajak di wilayah Anda.

Demikian Syarat Lengkap NPWP Bagi Wajib Pajak, silahkan share jika bermanfaat !


Nama Anda
New Johny WussUpdated: Februari 09, 2018

0 komentar:

Posting Komentar

CB