Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Jumlah Biayanya

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Jumlah Biayanya. Bagaimana cara membalik nama kendaraan bermotor ? bagi anda yang baru saja membeli motor bekas tentu akan sangat mengharapkan motor tersebut bisa atas nama anda sensiri, selain biaya perpanjang stnk bisa sedikit murah. juga bisa memudahkan anda dalam penggurusan perpanjang STNK ataupun Ganti plat.


Balik nama kendaraan bermotor adalah Suatu proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya. Balik nama ini dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Berbicara tentang balik nama kendaraan bermotor, maka Kali ini akan kita bahas secara jelasmengenai perkiraan biaya balik nama kendaraan kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor beserta prosedur pengurusannya. yang tentu saja akan memudahkan anda jika kelak akan melakukan pengurusan balik nama kendaraan anda.

Perhitungan Biaya Balik Nama. Perhitungan Biaya Balik Nama Motor ini dilakukan sebagai sarana untuk mengetahu berapa sih biaya yang harus saya tanggung untuk balik nama.

Berikut ini kami sajikan contoh  perhitungan biaya balik nama. Silahkan di cermati bersama.

Untuk proses balik nama sepeda motor, ada dua macam biaya:

1. Biaya Pajak
Biaya pajak ini akan tertera di STNK setelah proses balik nama STNK selesai. Sebagai cointoh gambaran untuk memperkirakan berapa biaya pajak yang nanti harus Anda bayar, Anda bisa melihat di STNK yang akan dibalik nama. Biasanya pada perpanjangan STNK tahunan kolom yang terisi hanya PKB dan SWDKLLJ. Pada proses balik nama, semua kolom akan terisi, kecuali Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang akan terisi apabila proses balik nama bertepatan dengan habisnya masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Berikut perkiraannya:

1.    BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Perhitungan BBN KB mengacu pada besarnya PKB tahun sebelumnya. Rumusnya adalah BBN KB = 2/3 x PKB.

 2.   PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

PKB biasanya tidak berubah dari tahun sebelumnya, atau berubah sedikit. Kalau berubah malah cenderung turun seiring bertambahnya umur kendaraan. Jadi PKB tahun sebelumnya bisa dijadikan patokan bagi PKB yang harus dibayar sekarang.

3.    SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)

Besarnya SWDKLLJ untuk motor sebesar Rp35.000.

4.     Biaya Adm STNK
Besarnya administrasi STNK untuk motor Rp50.000.

5.    Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Untuk motor adalah sebesar Rp30.000

Mari kita coba hitung perkiraan biaya pajak untuk motor:

Misalnya PKB yang tercantum di STNK = Rp450.000

Maka Perhitungan jelasnya sebagai berikut :

BBN KB = 2/3 x PKB   = Rp300.000

PKB = Rp450.000

SWDKLLJ = Rp35.000

Biaya ADM STNK = Rp50.000

Total = Rp835.000

Jadi, Baya perkiraan balik nama sekaligus perpanjangan STNK adalah Rp. 835.000, Sebagai catatan bisaya ini belum termasuk denda jika ada keterlambatan.

2. Biaya di Luar Pajak
Kedua adalah biaya diluar pajak. biaya ini bisa sangat berpengaruh dalam pengurusan balik nama apa saja daftar biayanaya :
Biaya yang harus dikeluarkan di luar biaya pajak yang tercantum pada STNK, antara lain:

  1.     Tip untuk petugas Cek Fisik Rp10.000 (sukarela)
  2.     Pengesahan hasil Cek Fisik Rp30.000
  3.     Pendaftaran Balik Nama STNK Rp30.000
  4.     Pendaftaran Balik Nama BPKB Rp80.000

Jadi total biaya di luar pajak untuk motor sekitar Rp150.000.
Baca Juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang
Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK

Cek Fisik Samsat

Cek Fisik, Salah Satu Prosedur yang Mesti dilakukan yakni mempersiapkan Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama berikut adalah daftar dokumen tersebut:
  1.     STNK asli dan fotokopi
  2.     KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
  3.     BPKB asli dan fotokopi
  4.     Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Untuk prosedurnya, adalah sebagai berikut ini :

1. Datang ke SAMSAT
Langkah pertama yaitu datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan yaitu: bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi. Ketiga fotokopi dokumen tersebut dijadikan satu (disteples), sementara BPKB asli dan kwitansi pembelian dipegang dulu secara terpisah.

2. Lakukan Tes Fisik
Di mana sepeda motor Anda ingin balik nama harus di bawa ke tempat cek fisik, petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan Anda. Setelah selesai, Anda akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama) sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik. Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan kembali diserahkan kepada Anda. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di POLDA setelah STNK selesai dibalik nama di SAMSAT.

3. Pendaftaran Balik Nama
Hal ini dilakukan di loket pendaftaran Balik Nama yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT. Berkas yang harus disiapkan antara lain: STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp6.000. Setelah menunjukkan berkas Anda kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, nanti Anda akan diberi formulir untuk diisi, yang kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan. Setelah menunggu dipanggil, Anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan kepada Anda, dan Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Hari ini selesai sudah proses pendaftaran balik nama. Tanyakan kepada petugas kapan Anda harus kembali lagi jika tidak ada pemberitahuan. Biasanya setelah 2-5 hari.

4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak
Setelah tiba hari yang telah ditentukan, Anda datang lagi ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. Serahkan juga fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, yang nanti akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas yang lain oleh petugas tersebut untuk dijadikan arsip. Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus Anda bayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.

5. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.

Berikutnya adalah pengurusan balik nama BPKB.
Baca Juga: e-KTP yang Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya
Balik Nama BPKB

BPKB Motor

Untuk pengurusan balik nama BPKB tempatnya adalah di Kepolisian Daerah (Polda), dengan tata-cara sebagai berikut:

1. Datang ke Polda
Proses pertama adalah datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. (Untuk DKI Jakarta di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya). Berkasnya berisi:
  1.     Fotokopi STNK yang telah dibalik nama
  2.     Fotokopi KTP
  3.     Fotokopi BPKB
  4.     Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
  5.     Fotokopi kwitansi pembelian motor
  6.     BPKB asli

2. Pembayaran di Loket Bank
Di Polda, Anda akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika berkas Anda lengkap, petugas tersebut akan memberi Anda tanda pembayaran ke bank. Selanjutnya lakukan pembayaran biaya sebesar Rp80.000 untuk motor di loket bank (BRI) yang tersedia. Setelah membayar, Anda akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.

3. Isi Formulir Pendaftaran BBN BPKB
Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor Anda lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di  formulir tersebut.

4. Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan
Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang tadi Anda peroleh di awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas. Anda akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB Anda sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Tanda terima tersebut juga mencantumkan tanggal BPKB Anda selesai.

5. Pengambilan BPKB
Pada tanggal yang telah ditentukan, Anda kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Proses Pengambila BPKB :
1. Silahkan pertama ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar
2. Setelah dipanggil serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. 
3. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan kepada Anda.

Bagiaman mudah kan ? ternyata biaya balik nama kendaraan anda sangat mudah dan bisa dilakukan jika memang ada niat dan biaya. memang yang anda perlukan adalah kesabaran dalam prosesnya karena memang semua bisa dilakukan dengan prosedure yang baik dan benar

Demikian Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Jumlah Biayanya. jika ada pertanyaan seputar cara balik nama kendaraan anda dapat berkomentar dibawah !


Nama Anda
New Johny WussUpdated: Februari 09, 2018

0 komentar:

Posting Komentar

CB