Alur Praktis Pendataan Peserta UN SD, SMP, SMA,SMK Tahun 2017

Penting untuk Operator Sekolah (OPS) 

Demi kelancaran pendataan peserta ujian Nasional Tahun 2017 masing-masing penyelenggara mempunyai peran penting berikut alur yang sebenarnya:

PERAN SEKOLAH
  • Mengirimkan data ke server Dapodik.
  • Pemrosesan data NISN di vervalpd terutama bagi peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, dan 12).
  • Melakukan verifikasi kelengkapan data individual peserta didik calon peserta UN.
  • Mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) dan Berita Acara dari website manajemen UN.
  • Penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP) kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Penandatanganan berita acara penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP).
Lihat alurnya berikut:


PERAN PANITIA UN KABUPATEN/KOTA
  • Mengadakan sosialisasi terkait pendataan calon peserta UN berbasiskan Dapodik.
  • Menerima Daftar Calon Peserta (DCP) dari sekolah.
  • Penandatanganan Berita Acara penyerahan DCP.
  • Melakukan verifikasi kelengkapan DCP.
  • Mengisi rekap data sekolah yang telah menyerahkan DCP di website Manajemen UN.
  • Memproses DCP yang telah diterima dari sekolah ke Aplikasi Biodata UN.
  • Memastikan semua sekolah telah menyerahkan DCP.


PERAN PANITIA UN PROVINSI
  • Mengadakan koordinasi dengan panitia UN Kabupaten/Kota terkait pendataan calon peserta UN berbasis data Dapodik
  • Melakukan verifikasi kelengkapan data sekolah yang telah mengirimkan DCP di setiap Kabupaten/Kota, melalui website Manajemen UN.
  • Monitoring data calon peserta UN setiap Kabupaten/Kota di Aplikasi Biodata UN.


PERAN PUSPENDIK KEMDIKBUD
  • Menetapkan satuan pendidikan peserta UN
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan UN

Atau lihat alur gambarnya berikut:

Sedangkan roses pengolahan data peserta ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK, secara tertulis sebagai berikut:
  1. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS; 
  2. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab; 
  3. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan; 
  4. Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab; 
  5. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke
  6. Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN; 
  7. Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.





Selengkapnya lihat:  Panduan lengkap di sini

Demikian yang dapat kami jelaskan perihal Alur Praktis Pendataan Peserta UN tahun 2017 semoga bermanfaat bagi Operator Sekolah dan juga penyelenggara UN.


Nama Anda
New Johny WussUpdated: Desember 30, 2016

0 komentar:

Posting Komentar

CB