Pelaksanaan ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2016/2017 atau UN tahun 2017 masih tergolong lama, namun sebelum dilaksanakannya diperlukan pendataan calon peserta ujian terleih dulu melalui situs resmi Bio UN 2017. Hasil pendaftaran dan pendataan Calon Peserta UN nantinya akan dipergunakan sebagai Data Tetap Peserta ujian Nasional.
Calon Peserta Ujian Nasional adalah siswa yang telah menduduki akhir kelas di masing-masing tingkat sekolah dan berpacu pada Data di Aplikasi Dapodik. Selain itu verifikasi peserta ujian Nasional juga dilakukan pada Aplikasi BIO UN 2017.
Adapun masing-masing penyelenggaran mempunya peran yang berbeda, dan peran tersebut terdiri dari:
PERAN SEKOLAH
- Mengirimkan data ke server Dapodik.
- Pemrosesan data NISN di vervalpd terutama bagi peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, dan 12).
- Melakukan verifikasi kelengkapan data individual peserta didik calon peserta UN.
- Mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) dan Berita Acara dari website manajemen UN.
- Penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP) kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Penandatanganan berita acara penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP).
PERAN PANITIA UN KABUPATEN/KOTA
- Mengadakan sosialisasi terkait pendataan calon peserta UN berbasiskan Dapodik.
- Menerima Daftar Calon Peserta (DCP) dari sekolah.
- Penandatanganan Berita Acara penyerahan DCP.
- Melakukan verifikasi kelengkapan DCP.
- Mengisi rekap data sekolah yang telah menyerahkan DCP di website Manajemen UN.
- Memproses DCP yang telah diterima dari sekolah ke Aplikasi Biodata UN.
- Memastikan semua sekolah telah menyerahkan DCP.
PERAN PANITIA UN PROVINSI
- Mengadakan koordinasi dengan panitia UN Kabupaten/Kota terkait pendataan calon peserta UN berbasis data Dapodik
- Melakukan verifikasi kelengkapan data sekolah yang telah mengirimkan DCP di setiap Kabupaten/Kota, melalui website Manajemen UN.
- Monitoring data calon peserta UN setiap Kabupaten/Kota di Aplikasi Biodata UN.
PERAN PUSPENDIK KEMDIKBUD
- Menetapkan satuan pendidikan peserta UN
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan UN
Proses pengolahan data peserta ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK, sebagai berikut:
A. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS;
B. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab;
C. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan;
D. Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab;
E. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke
F. Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN;
G. Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
Selengkapnya: Download Panduanlengkap di sini
Demikian Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2017 Melalui BIO UN 2017 semoga bermanfaat.
=== Baca juga yuuck ===
- Panduan Lengkap Penilaian Sekolah Menengah Pertama (SMP)-Kurikulum 13
- Pedoman Guru, KS, Pengawas Sekolah Berprestasi
- Juknis, Silabus dan Kisi-Kisi OSN Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Contoh Lengkap Kurikulum Sekolah Layanan Khusus SMP/MTs
- Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar (SD) Kelas I dan IV Lengkap Cetak Raport
- Daftar lengkap Konversi Nilai Kurikulum 2013 ke Kurikulum SD KTSP
- Aplikasi Analisis Soal Pilihan Ganda (PG) dan Soal Essay untuk SMA-SMK-MA Dalam Format Ecxel
- Aplikasi Sederhana KP4 atau Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga
- Aplikasi Analisis Nilai Ulangan Harian, Perbaikan Pengayaan SD - SLTA KTSP
- Format SK Pembagian Tugas Proses Belajar Mengajar Sesuai Permendiknas Nomor. 22 Tahun 2006
- Permendikbud No. 20, 21, 22, 23 dan 24 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, serta Kompetensi Inti (KD) dan Kompetensi Dasar (KD)
- Konsideran Surat Keputusan (SK) PBM Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/MA, dan SMK
0 komentar:
Posting Komentar