Cara Mudah Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja. Apakah anda ingin membuat Npwp ? atau anda masih belum bekerja tapi ingin buat npwp ? atau anda bingung apakah wajib pajak jika belum bekerja ? ya memang banyak sekali pertanyaan tentang npwp, tapi tahukah anda ? jika pembuatan npwp tidak sembarangan alias tidak semudah yang orang fikir tentang wajib kena pajak.
Banyak sekali mereka yang belum bekerja dan di tolak dalam pembuatan pajak. apakah ini relevan ? tentu kita tidak menjustifikasi langsung. karena kita bisa menelaah terlebih dahulu mengapa tidak bisa mengurus npwp ? apakah gara-gara tidak bekerja ? maka yang perlu anda lakukan adalah anda hanya perlu mengenali aturan pembuatan npwp. bagaimana aturannya ? berikut aturannya :
Aturan Pembuatan NPWP
Pada artikel syarat membuat NPWP, khusus untuk pegawai atau karyawan diwajibkan untuk melampirkan keterangan kerja. Keterangan kerja ini didapatkan dari tempat Anda bekerja, jadi Anda bisa memintanya di bagian kepegawaian atau HRD.
Idealnya, kartu NPWP hanya bisa diberikan untuk mereka yang sudah bekerja, untuk itulah kantor pajak mensyaratkan surat keterangan kerja.Banyak yang salah paham di sini, tentang aturan yang berlaku di kantor pajak, dengan apa yang terjadi di lingkungan kerja.
Banyak perusahaan yang mewajibkan calon pendaftar di perusahaannya sudah memiliki NPWP. Padahal kantor pajak memiliki aturan sendiri tentang boleh tidaknya seseorang memiliki NPWP.
Secara aturan perpajakan, NPWP diberikan kepada mereka yang sudah memiliki penghasilan
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Pernah kah Anda mendengar istilah ini? PTKP. Penghasilan Tidak Kena Pajak. Perlu Anda tahu, dalam perhitungan pajak atas gaji Anda, tidak semuanya dikenakan tarif pajak. Ada sejumlah penghasilan Anda yang tidak diperhitungkan pajaknya, itulah PTKP.
Untuk saat ini PTKP dalam setahun, untuk pria/wanita lajang tanpa tanggungan adalah Rp 36.000.000 per tahun, atau Rp 3.000.000 per bulan. Yang artinya, jika penghasilan Anda di bawah Rp 3.000.000 per bulan, maka tidak ada pajak yang dipotong atas gaji Anda.
Bagi kantor pajak, jika penghasilan Anda masih dibawah PTKP maka Anda belum wajib memiliki NPWP. Jika orang yang bekerja dengan gaji di bawah Rp 3.000.000 per bulan saja tidak wajib memiliki NPWP, bagaimana untuk Anda yang tidak bekerja? (PTKP 2016 naik sebesar 50% selengkapnya baca PTKP 2016 Terbaru)
Bagi yang memiliki penghasilan di atas PTKP WAJIB untuk memiliki NPWP
Belum Bekerja
Bagaimana solusinya? Dalam hal ini masing-masing kantor pajak memiliki kebijakan masing-masing. Saya pribadi tidak bisa memberikan jawaban pasti akan hal ini. Rekan saya di kantor pajak batam pernah mengatakan jika mereka menolak setiap pendaftaran NPWP untuk orang yang belum berpenghasilan.
Yang artinya, jika Anda sudah bekerja, berapapun gaji Anda (walaupun di bawah 3 juta) tetap boleh mendapat NPWP. Sementara jika Anda belum bekerja, maka akan ditolak. Dan bagusnya, kebijakan di kantor pajak batam ini diiring sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di sana agar tidak mensyaratkan NPWP untuk melamar kerja.
Namun kembali lagi, masing-masing kantor pajak memiliki kebijakan sendiri. Saran saya bagi Anda yang mau melamar kerja dan butuh NPWP, jangan nekat langsung ke kantor pajak untuk daftar NPWP, karena Anda belum tahu kebijakan di kantor pajak tersebut, dan kemungkinan Anda akan pulang dengan tangan kosong.
Jika Anda belum bekerja, silahkan minta keterangan dari desa/kelurahan tentang status pekerjaan Anda saat ini. Jangan diisi belum bekerja. Isilah yang paling sesuai dengan keadaan Anda saat ini. Misalkan untuk pekerjaan bisa diisi "freelance", wiraswasta, pegawai swasta, dll. Ok? Jadi seperti itu lah pejelasan saya untuk Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja.
demikan Cara Mudah Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja jika bermanfaat silahkan anda share !
0 komentar:
Posting Komentar