Syarat Menjadi Kuasa Berdasarkan PMK 229/PMK.03/2014

Pendahuluan
Sebagai wajib pajak yang sering berhubungan dengan kantor pajak, Anda tentu tidak asing dengan surat kuasa. Terhitung mulai tanggal 18 Desember 2014, ada aturan baru tentang siapa saja yang boleh menjadi kuasa, serta apa saja pengurusan perpajakan yang dapat dikuasakan. Untuk peraturannya bisa di download di sini:
PMK 229/PMK.03/2014
Lampiran PMK 229/PMK.03/2014



Peraturan Tentang Kuasa
Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Hal yang Tidak Boleh Dikuasakan
Dalam aturan yang terbaru berdasarkan PMK 229/PMK.03/2014, maka untuk saat ini tidak semua hal pengurusan perpajakan dapat diwakilkan. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada PMK 229/PMK.03/2014 pasal 2 ayat (1) maka yang TIDAK BISA DIKUASAKAN ADALAH
Kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan 
Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak

Siapa yang Boleh Menjadi Penerima Kuasa?
Konsultan Pajak
Adalah Konsultan Resmi yang terdaftar dalam situs pajak: www.pajak.go.id

Karyawan Wajib Pajak
Karyawan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di atas dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan.


Syarat Penerima Kuasa
Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;    
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;    
Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan 
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Karyawan Wajib Pajak
Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki:
Sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
Ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurangkurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Demikian, jika bermanfaat silahkan anda share !


Nama Anda
New Johny WussUpdated: Maret 22, 2017

0 komentar:

Posting Komentar

CB