Akhir-akhir ini, guru-guru yang belum sertifikasi bisa mendaftarkan diri ke program PPG Guru tahun 2017. Pendaftaran ini bertujuan untuk menyaring peserta PPG tahun 2018. Dirjen GTK telah mengundang sekitar 500 ribu guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam PPG Guru 2018. Data tersebut diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017.
Untuk bisa mengikuti PPG Guru Tahun 2018, guru harus memenuhi syarat-syarat seperti berikut.
- Guru belum sertifikasi
- Memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4
- Status guru bisa Pegawai Negeri Sipil (PNS), Guru Tetap Yayasan (GTY) atau Guru Honor Daerah.
- Menjadi Guru terhitung mulai tanggal di bawah 31 Desember 2015
- Belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 1960, usia paling muda kelahiran 1995.
- Tidak harus memiliki NUPTK
- Memiliki nomor peserta UKG dan status aktif di SIM PKB
Tahapan mengikuti PPG Guru Tahun 2018
- Guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti PPG tahun 2018, akan memperoleh undangan di akun SIM PKB masing-masing. Melalui SIM PKB tersebut Guru harus mendaftar dengan mengisi form isian, menentukan bidang studi yang akan diikuti dan mengunggah ijazah S1/D4 yang dimiliki.
- Setelah mendaftar, data akan diseleksi oleh LPMP Provinsi masing-masing untuk ditentukan peserta yang layak dijadikan calon peserta PPG Guru Tahun 2018.
- Peserta yang lolos seleksi LPMP akan mengikuti pretest PPG Tahun 2018 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Nopember sd 5 Desember 2017. Pelaksanaan Pretest PPG Guru 2018 bisa dilihat di SIM PKB masing-masing guru.
- Jika lulus dalam pretest tersebut, baru guru akan diundang dalam pelaksanaan PPG Guru tahun 2018.
Jika Guru tidak memperoleh undangan tahun ini, maka bisa mengikuti pendataan PPG yang akan dilaksanakan tahun depan. Pemerintah sendiri sedang menyiapkan aplikasi bagi guru yang tidak diundang, agar bisa mengetahui kekurangannya sehingga tidak mendapat undangan dalam PPG Guru Tahun 2018.
0 komentar:
Posting Komentar